Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf b, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
(2) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN.
(4) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pengelola Barang menghapuskan BMN dari DBMN.
Koreksi Anda
