Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf b, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP dengan menerbitkan keputusan Penghapusan. (2) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN. (4) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang menghapuskan BMN dari DBMN.
Koreksi Anda