Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat: (2) pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan (3) data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang–kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan. (4) Permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang–kurangnya dilengkapi dengan: (5) salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/disahkan oleh pejabat berwenang; dan www.djpp.kemenkumham.go.id (6) fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara. (7) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: (9) penelitian data dan dokumen BMN; (10) penelitian terhadap isi putusan pengadilan terkait BMN sebagai objek putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan (11) penelitian lapangan (on site visit), jika diperlukan, (12) guna memastikan kesesuaian antara BMN yang menjadi objek putusan pengadilan dengan BMN yang menjadi objek permohonan Penghapusan. (13) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (14) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5): (15) dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau (16) dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN. (17) Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sekurang-kurangnya memuat: (18) data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan (19) kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda