Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan DBP dan DBKP sebagai akibat dari Penghapusan karena Pemindahtanganan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.
(2) Perubahan DBMN sebagai akibat dari Penghapusan karena Pemindahtanganan BMN harus dicantumkan dalam Laporan BMN Semesteran dan Tahunan.
Koreksi Anda
