Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan DBP dan/atau DBKP sebagai akibat dari Penghapusan karena pengalihan status penggunaan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. (2) Perubahan DBMN sebagai akibat dari Penghapusan karena pengalihan status penggunaan BMN harus dicantumkan dalam Laporan BMN Semesteran dan Laporan Tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Pasal.id