Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan DBP dan/atau DBKP sebagai akibat dari penyerahan BMN kepada Pengelola Barang harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
(2) Perubahan DBMN sebagai akibat dari Penghapusan karena penyerahan BMN dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
