Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima.
(2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN.
(3) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
(4) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Serah Terima penyerahan BMN kepada Pengelola Barang.
(5) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang melakukan penyesuaian pencatatan BMN pada Daftar Barang Milik Negara (DBMN).
Koreksi Anda
