Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN pada Pengguna Barang dilakukan dengan cara menghapus BMN dari DBP dan DBKP. (2) Penghapusan BMN dari DBP dan DBKP dilakukan sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini: a. penyerahan kepada Pengelola Barang; b. pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain; c. Pemindahtanganan; d. adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; e. ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Pemusnahan; g. sebab-sebab lain. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusak berat, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure). (4) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang berdasarkan keputusan Penghapusan yang diterbitkan Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda