Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Penghapusan BMN pada Pengguna Barang dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
