Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BMN yang harus dihapuskan karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang–undangan, Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian data dan dokumen BMN; dan
b. penelitian lapangan (on site visit), jika diperlukan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(4) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBPL dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
Koreksi Anda
