Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BMN pada Pengelola Barang yang dilakukan penyerahan kepada Pengguna Barang, Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBPL berdasarkan Berita Acara Serah Terima BMN antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang. (2) Penghapusan BMN dari DBPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
Koreksi Anda