Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat dilakukan Pemusnahan dalam hal:
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. dibakar;
b. dihancurkan;
c. ditimbun/dikubur;
d. ditenggelamkan; atau
e. sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
(4) Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBPL dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
Koreksi Anda
