Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BMN yang harus dihapuskan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap BMN tersebut.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian data dan dokumen BMN;
b. penelitian terhadap isi putusan pengadilan terkait BMN sebagai objek putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan
c. penelitian lapangan (on site visit), jika diperlukan, guna memastikan kesesuaian antara BMN yang menjadi objek putusan pengadilan dengan BMN yang menjadi objek Penghapusan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(4) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBPL dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
Koreksi Anda
