Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BMN pada Pengelola Barang yang dilakukan Pemindahtanganan, Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBPL berdasarkan Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Barang dan pihak lain.
(2) Penghapusan BMN dari DBPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
