Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dengan cara menghapus BMN dari DBPL.
(2) Penghapusan BMN dari DBPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena:
a. beralihnya kepemilikan, sebagai akibat dari:
1. Pemindahtanganan;
2. adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
b. Pemusnahan;
c. sebab-sebab lain.
(3) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penghapusan BMN dari DBPL dapat pula dilakukan karena penyerahan kepada Pengguna Barang atau ketentuan peraturan perundang–undangan.
(4) Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, seperti rusak berat, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
(5) Penghapusan BMN dari DBPL dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
Koreksi Anda
