Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Penghapusan BMN terdiri atas:
a. Pengelola Barang, untuk BMN berupa:
1. tanah dan/atau bangunan yang diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;
2. tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari perolehan lain yang sah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berupa:
1. tanah dan/atau bangunan;
2. sebagian tanah;
3. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN berupa perangkat lunak (software) komputer, lisensi, waralaba (franchise), paten, hak cipta, dan hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang.
Koreksi Anda
