Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
