Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id