Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak melaksanakan tugasnya baik diminta atau tidak diminta oleh Direktur Jenderal Anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktur Jenderal Anggaran dapat memberikan penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id