Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran dan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
