Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyusunan telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda