Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 50-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id