Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMPOLITEKNIK KESEHATAN MAKASSARPADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
