Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMPOLITEKNIK KESEHATAN MAKASSARPADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Koreksi Anda
