Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMPOLITEKNIK KESEHATAN MAKASSARPADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda