Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMPOLITEKNIK KESEHATAN MAKASSARPADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Layanan Akademik; c. Tarif Layanan Akademik Lainnya; dan d. Tarif Asrama.
Koreksi Anda