Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
Pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko dilakukan jika hasil pemeriksaan menunjukkan:
a. terdapat kesesuaian antara jumlah klaim Penanggungan Risiko dengan jumlah Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Milik Negara yang telah diputuskan oleh Komite Bersama untuk ditagihkan sebagai klaim Penanggungan Risiko; dan
b. tersedianya alokasi anggaran untuk melakukan pembayaran klaim atas Penanggungan Risiko tersebut.
Koreksi Anda
