Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah atas pembiayaan yang berasal dari Lembaga Keuangan Internasional, menyampaikan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi; dan b. Dokumen Rencana Mitigasi Risiko. (3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin mengenai kesanggupan untuk: a. melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin; dan b. menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres. (4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dan rancangan final Dokumen Penjaminan bersama dengan BUPI. (5) Dalam melakukan penelaahan rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dan rancangan final Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. (6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi untuk memastikan hal sebagai berikut: a. peruntukan pembiayaan; b. suku bunga pembiayaan yang setara dengan Pinjaman Pemerintah; c. jangka waktu pengembalian pembiayaan; d. masa tenggang; dan e. ada atau tidaknya syarat Pinjaman lainnya yang dapat menimbulkan dampak terhadap penjamin. (7) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan rancangan final Dokumen Penjaminan untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan yang tercantum dalam rancangan final Dokumen Penjaminan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda