Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan dasar bagi: a. BUMN dan Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk melakukan perundingan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Lembaga Keuangan Internasional selaku Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi; dan b. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko membentuk tim delegasi untuk melakukan perundingan Dokumen Penjaminan dengan Lembaga Keuangan Internasional.
Koreksi Anda