Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian rekomendasi pemberian Penanggungan Risiko kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (9) huruf a disampaikan dengan memuat:
a. ketentuan mengenai hasil evaluasi atas usulan permohonan Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi; dan
b. usulan keputusan mengenai permohonan Penanggungan Risiko.
(2) Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko disertai dengan permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), rekomendasi sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 48 ayat (9) huruf a juga memuat usulan keputusan mengenai permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko melalui BUPI.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (9) huruf a disampaikan kepada Menteri bersamaan dengan rekomendasi dalam rangka pemberian Dukungan Eksplorasi.
Koreksi Anda
