Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf a disampaikan dengan memuat: a. usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3); dan b. rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah. (2) Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. BUPI; atau b. BUPI bersama dengan Menteri.
Koreksi Anda