Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah. (2) Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap: a. kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial dari proyek; b. kemampuan PT PLN (Persero) dalam memenuhi kewajiban finansial; dan c. rancangan PJBL. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan dan kapasitas penjaminan BUPI. (4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUPI dapat: a. melibatkan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan; b. melakukan koordinasi dengan pihak lainnya; c. meminta PT PLN (Persero) untuk melakukan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya; dan/atau d. meminta PT PLN (Persero) untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan permohonan Penjaminan Pemerintah. (5) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara evaluasi. (6) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan BUPI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (7) Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak: a. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) disampaikan kepada PT PLN (Persero); atau b. diterimanya kembali perubahan atas dokumen tersebut oleh BUPI dalam hal terdapat permintaan perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dan/atau lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c. (8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan: a. rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi; atau b. surat kepada PT PLN (Persero) yang menyatakan Penjaminan Pemerintah belum dapat diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi.
Koreksi Anda