Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penanggungan Risiko dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penanggungan Risiko diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara akan menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara bahwa permohonan Penanggungan Risiko telah diterima dengan lengkap dan akan dilakukan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penanggungan Risiko.
Koreksi Anda
