Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penjaminan Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penjaminan Pemerintah diterima. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut. (3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah bahwa permohonan Penjaminan Pemerintah telah diterima dengan lengkap dan akan dilakukan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penjaminan Pemerintah.
Koreksi Anda