Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan oleh BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan melalui penawaran umum, permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan dalam rangka permohonan pemeringkatan Obligasi/Sukuk (rating) dari BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah kepada lembaga pemeringkat (rating agency); dan
b. dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan tanpa melalui penawaran umum, permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan dalam rangka pelaksanaan penawaran awal (bookbuilding) atau negosiasi awal penerbitan Obligasi/Sukuk.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. proyek yang akan dibiayai;
b. nilai Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin;
c. jenis penawaran Obligasi/Sukuk;
d. tenor Obligasi/Sukuk;
e. alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah; dan
f. pernyataan mengenai kebenaran atas segala data, informasi, dan keterangan dalam Permohonan Penjaminan Pemerintah.
(3) Surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. rencana usaha penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya memuat proyek yang akan dibiayai;
b. dokumen lengkap studi kelayakan dalam Bahasa INDONESIA yang menunjukkan bahwa proyek yang akan dibiayai telah memenuhi kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, dan sosial;
c. indikasi struktur Obligasi/Sukuk yang paling sedikit memuat:
1) nilai Obligasi/Sukuk;
2) jenis penawaran Obligasi/Sukuk;
3) tenor Obligasi/Sukuk; dan 4) indikasi kisaran bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis dari Obligasi/Sukuk;
d. PJBL dengan PT PLN (Persero), dalam hal pemohon Penjaminan Pemerintah merupakan pihak selain PT PLN (Persero) dan Obligasi/Sukuk ditujukan untuk membiayai pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
e. perjanjian atau rancangan Perjanjian Perwaliamanatan atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal Obligasi/Sukuk diterbitkan melalui penawaran umum;
f. perjanjian atau rancangan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
g. analisis manfaat Penjaminan Pemerintah;
h. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor;
i. rencana peruntukan dana penerbitan Obligasi/Sukuk;
j. rencana sumber dana pelunasan Obligasi/Sukuk;
k. dokumen yang menunjukkan bahwa BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kemampuan membayar;
l. rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
m. persetujuan rapat umum pemegang saham mengenai rencana penerbitan Obligasi/Sukuk; dan
n. surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah mengenai komitmen pengelolaan risiko dan kesediaan untuk menyampaikan dan memperbarui Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
(4) Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan oleh Manajer Platform, surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan:
a. proyek yang akan dibiayai dengan Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin;
b. rekomendasi dari Komite Pengarah mengenai proyek yang akan mendapat pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
c. daftar Badan Usaha yang akan memperoleh penerusan pembiayaan dari Obligasi/Sukuk yang diterbitkan; dan
d. uraian mekanisme penerusan pembiayaan dari Obligasi/Sukuk yang diterbitkan.
Koreksi Anda
