Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan Pemerintah, BUMN atau Manajer Platform dapat melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi/Sukuk;
b. struktur Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin;
c. rencana penerbitan Obligasi/Sukuk;
d. bentuk underlying asset yang menjadi sumber pembayaran kembali kewajiban finansial untuk penerbitan Sukuk; dan
e. analisis manfaat Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk.
Koreksi Anda
