Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melalui Menteri mengalokasikan anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan. (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan Energi Terbarukan, Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN terhadap Pemberi Pembiayaan atau pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi, atau Pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang menjadi kewajiban Menteri. (3) Pengelolaan dana cadangan Penjaminan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Koreksi Anda