Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) BUPI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. pengelolaan Risiko Gagal Bayar yang dilakukan Terjamin sesuai dengan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4); dan
b. ketersediaan dana dalam rekening dana cadangan (escrow account) milik Terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(2) Dalam melakukan pemantauan terhadap pengelolaan Risiko Gagal Bayar yang dilakukan Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(3) Dalam rangka pemantauan terhadap pengelolaan Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), BUPI dan Terjamin mengadakan pertemuan secara berkala dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan untuk membahas mengenai pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana tertuang dalam Dokumen Rencana Mitigasi Risiko oleh Terjamin.
(4) Dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan BUPI bersama dengan Menteri, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara diikutsertakan dalam pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
