Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Terjamin wajib melakukan pengelolaan risiko yang mempengaruhi kemampuan Terjamin untuk memenuhi kewajiban finansial berdasarkan PJBL, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (2) Kewajiban pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku PJBL, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (3) Upaya Terjamin untuk melaksanakan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Rencana Mitigasi Risiko. (4) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko memuat ketentuan paling sedikit mengenai: a. peta Risiko Gagal Bayar; b. langkah mitigasi risiko; dan c. upaya Terjamin untuk memenuhi kewajiban berdasarkan PJBL, Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (5) Dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan Energi Terbarukan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhitungkan Risiko Infrastruktur yang dialokasikan kepada PT PLN (Persero). (6) Terjamin harus melakukan pembaruan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (7) BUPI dapat memberikan masukan kepada Terjamin mengenai rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, Pasal 20 ayat (3) huruf m, dan Pasal 32 ayat (3) huruf l, serta pembaruan atas Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan BUPI bersama dengan Menteri, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat turut memberikan masukan kepada Terjamin mengenai rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, Pasal 20 ayat (3) huruf m, dan Pasal 32 ayat (3) huruf l, serta pembaruan atas Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), ditandatangani oleh Direksi Terjamin dalam rangka pelaksanaan Pasal 14 ayat (2), Pasal 28 ayat (2) huruf b, Pasal 29 ayat (2) huruf b, dan Pasal 39 ayat (2) huruf b. (10) Pembaruan atas Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) disampaikan kepada BUPI dengan ditembuskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Koreksi Anda