Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUPI telah melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, BUPI berhak atas penggantian terhadap pembayaran klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko yang telah dilakukan.
(2) Penggantian terhadap pembayaran klaim penjaminan atas Penanggungan Risiko yang telah dilaksanakan oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang.
(3) Tata cara pelaksanaan penggantian kepada BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kesepakatan yang dibuat secara tertulis antara Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari BUPI.
Koreksi Anda
