Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran klaim oleh Menteri atas Penjaminan Pemerintah kepada Penerima Jaminan yang menjadi porsi Menteri merupakan piutang dalam bentuk Regres kepada Terjamin.
(2) Ketentuan mengenai penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada Menteri.
(3) Kewenangan untuk melakukan penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada Terjamin didelegasikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Koreksi Anda
