Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggungan Risiko diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Dukungan Eksplorasi dan/atau Pembiayaan Eksplorasi. (2) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi; dan/atau b. Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi. (3) Dalam rangka pemulihan terhadap Dana PISP yang telah digunakan dapat diberikan penjaminan atas Penanggungan Risiko.
Koreksi Anda