Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pemberian Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman dari Lembaga Keuangan Internasional untuk pengembangan Energi Terbarukan yang telah dilakukan, tetap dilanjutkan pemrosesannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.08/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur, sampai dengan diterbitkannya Penjaminan Pemerintah dimaksud.
Koreksi Anda