Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. pengelolaan Risiko Gagal Bayar serta pemenuhan kewajiban Terjamin;
b. pelaksanaan Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi dan Pembiayaan Eksplorasi;
dan
c. pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah melalui BUPI.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadakan pertemuan secara berkala dengan BUPI untuk membahas dan memberikan masukan mengenai pelaksanaan pengelolaan Risiko Gagal Bayar serta pemenuhan kewajiban Terjamin, pelaksanaan Penanggungan Risiko terhadap Dukungan Eksplorasi dan Pembiayaan Eksplorasi dan pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah melalui BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk bahan penyusunan laporan secara berkala dan/atau rekomendasi kepada Menteri.
(4) Dalam rangka menjaga kredibilitas dan kemampuan BUPI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemeriksaan atas kemampuan BUPI untuk melaksanakan pembayaran klaim dalam hal terdapat pengajuan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 55 huruf b, atau Pasal 66 huruf b.
Koreksi Anda
