Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah dan/atau penjaminan dalam rangka Penanggungan Risiko, BUPI dapat mengenakan biaya atas pelaksanaan pemberian penjaminan dalam bentuk IJP sesuai dengan mekanisme korporasi. (2) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BUPI untuk: a. Penjaminan Pemerintah atas PJBL kepada PPL; b. Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan dan/atau pemegang Obligasi/Sukuk kepada BUMN atau Manajer Platform; dan c. Penjaminan Pemerintah atas Penanggungan Risiko kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara. (3) Besaran IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan: a. porsi Penjaminan Pemerintah dan/atau penjaminan dalam rangka Penanggungan Risiko oleh BUPI; b. tingkat risiko Terjamin; c. biaya yang dikeluarkan dalam pemberian Penjaminan Pemerintah dan/atau penjaminan dalam rangka Penanggungan Risiko oleh BUPI; dan d. marjin yang wajar. (4) Dalam hal BUPI telah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 59 namun tidak ditugaskan untuk melakukan penjaminan, BUPI dapat mengenakan biaya jasa kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara atas pelaksanaan evaluasi penjaminan, yang diperhitungkan terhadap biaya yang dikeluarkan dalam rangka evaluasi dan marjin yang wajar. (5) Dalam MENETAPKAN besaran IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUPI meminta pertimbangan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara. (6) Pengenaan dan mekanisme pembayaran atas IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam kesepakatan yang dibuat secara tertulis antara pihak yang dikenakan kewajiban dengan BUPI. (7) Pelaksanaan pembayaran atas IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan syarat untuk menangguhkan atau membatalkan berlakunya Penjaminan Pemerintah dan/atau penjaminan dalam rangka Penanggungan Risiko oleh BUPI berdasarkan Dokumen Penjaminan.
Koreksi Anda