Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh BUPI berdasarkan penugasan oleh Menteri.
(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara bersama oleh Menteri dan BUPI dalam hal kapasitas penjaminan BUPI tidak mencukupi untuk melakukan penjaminan dan upaya untuk memenuhi kapasitas penjaminan BUPI belum dapat dilakukan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
