Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
Penjaminan Pemerintah dan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan prinsip:
a. kemampuan keuangan negara;
b. kesinambungan fiskal; dan
c. manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.
Koreksi Anda
