Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan dukungan terhadap pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan disediakan Penjaminan Pemerintah dan Penanggungan Risiko. (2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan Energi Terbarukan; dan b. Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar: 1) BUMN terhadap Pemberi Pembiayaan atau pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka: a) pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; b) pengembangan jaringan transmisi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau c) pengembangan jaringan distribusi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; atau 2) Manajer Platform terhadap Pemberi Dana Transisi Energi atau pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka Pendanaan Transisi Energi. (3) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi; b. Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi; dan c. penjaminan atas Penanggungan Risiko.
Koreksi Anda