Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/PMK.07/2014 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS SISA DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada bulan Mei 2014 masih terdapat piutang atas sisa DPPID TA 2011 di daerah, maka penyelesaian pengembalian piutang atas sisa DPPID TA 2011 tersebut dilakukan dengan cara pemotongan DAU dan/atau DBH Tahun Anggaran 2014 pada daerah tersebut.
(2) Pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Konfirmasi terhadap pemotongan DAU dan/atau DBH dimuat dalam Lembar Konfirmasi Transfer.
(4) Lembar Konfirmasi Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Pemda setiap triwulan.
Koreksi Anda
