Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 49-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/PMK.07/2014 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS SISA DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemda dapat menyelesaikan pengembalian piutang atas sisa DPPID TA 2011 dengan cara menyetorkan ke Rekening Kas Umum Negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sampai dengan bulan April 2014. (2) Pemda menyampaikan salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dilegalisasi bank persepsi/giro pos penerima setoran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Format dan petunjuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam www.djpp.kemenkumham.go.id Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 49-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id