Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebagai berikut:
a. tanggal 12 Oktober 2012, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
b. tanggal 29 Oktober 2012, untuk Revisi DIPA pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan baik berdasarkan perubahan SP RKA-K/L sebagaimana ketentuan pada huruf a maupun tanpa perubahan SP RKA-K/L.
(2) Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan:
a. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN berupa Kredit Ekspor, HLN, dan HDN serta Pinjaman Dalam Negeri;
b. Kegiatan dalam lingkup BA BUN; dan/atau
c. Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya, Direktorat Jenderal Anggaran tetap dapat memproses usulan Revisi Anggaran sampai dengan batas akhir pengajuan pencairan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2012.
(3) Dalam hal ketentuan langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterbitkan, batas waktu proses Revisi Anggaran tetap dapat mengacu pada ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2011.
(4) Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
