Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga selaku KPA kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari DPR-RI.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan;
b. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
c. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi;
d. pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan Hasil Program;
e. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;
f. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya;
g. pergeseran anggaran yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN);
dan/atau
h. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau antarprovinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi.
(3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan DPR-RI.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
